Rabu, 16 Januari 2013

HAKIKAT BANGSA






BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Pada hakikatnya manusia hidup tidak dapat menmenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya, manusia hidup secara berkelompok-kelompok. Aristoteles seorang filsuf Yunani mengatakan manusia adalah zoon politicon, yang artinya manusia adalah makhluk yang berkelompok.
Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk suatu organisasi yang berussaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan hidup kelompok tersebut. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok lebih besar lagi seperti suku, masyarakat, dan bangsa. Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan hidunya. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang sama.



B.       Rumusan Masalah
Dari identifikasi dan batasan  masalah di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan hakekat bangsa?
2.      Apa yang dimaksud dengan identitas nasional?
3.      Apa yang dimaksud dengan hakekat negara?
4.      Apa yang dimaksud dengan bangsa dan negara Indonesia?
5.      Apa yang dimaksud dengan identitas nasional Indonesia?

C.       Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk menjelaskan:
1.      Dapat mengetahui hakekat bangsa
2.      Dapat mengetahui identitas nasional
3.      Dapat mengetahui hakekat negara
4.      Dapat mengetahui bangsa dan negara Indonesia
5.      Dapat mengetahui identitas nasional Indonesia







BAB II
PEMBAHASAN

A.       Hakikat Bangsa
Konsep bangsa memilii 2 (dua) pengertian (Badri Yatim,1999), yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.
1.      Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Jadi, mereka menjadi satu bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan, bahasa, dan sebagainya.
Satu negara dapat terdiri dari beberapa bangsa. Misalnya Amerika Serikat terdiri dari bangsa Negro, bangsa Indian, bangsa Cina, bangsa Yahudi, dan lain-lainnya yang dahulunya merupakan kaum pendatang. Sri Lanka terdiri dari bangsa Sinhala dan Tamil. Yugoslavia dahulu terdiri dari banyak bangsa seperti Serbia, Bosnia, Montenegro. Bangsa Indonesia terdiri dsri berbagai bangsa yang tersebar dari Aceh sampai Irian Jaya, seperti Batak, Minangkabau, Sunda, Dayak, Banjar, dan sebagainya.
Sebuah bangsa dapat pula tersebardi beberapa negara. Misalnya Arab tersebar di berbagai negara disekitar Timur Tengah. Bangsa Yahudi terdapat di beberapa negra Eropa dan Amerika Serikat.
2.      Bangsa dalam Arti Politis
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi, mereka terikat pada kekuasaan politik, yaitu negara.
Jadi, bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara, terciptalh bangsa. Misalnya, kemunculan bangsa Indonesia (arti politis) setelah terciptanya negara Indonesia.
Bangsa dalam arti sosiologis antropologis sekarang ini lebih dikenal istilah ethnic, suku, atau suku bagsa. Ini untuk membedakan dengan bangsa yang sudah beralih dalam arti politis. Namun, kita masih mendengar istilah bangsa dalam arti sosiologis antropologis untuk menunjuk pada persekutuan hidup tersebut. Misalnya bangsa Moro, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, dan bangsa Tamil. Bangsa Indonesia (Dalam arti politis) memilik banyak bangsa (dalam arti sosiologis antropologis) seperti suku bangsa Batak, Minangkabau, Jawa, Betawi, Madura, Dayak, Asmat, Dani, dan lain-lain. Indonesia dikenal sebagai bangsa yang heterogen, karena ada banyak bangsa di dalamnya.

3.      Cultural Unity dan Political Unity
Melalui pemahaman yang kurang lebih sama, bangsa pada dasarnya memiliki dua arti yaitu bangsa dalam pengertian kebudayaan (cultural unity) an bangsa dalam pengertia politik kenegaraan (political unity). Cultural unity adalah bangsa dalam arti antropologi/ sosiologi, sedangkan political unity adalah bangsa dalam pengertian politik kenegaraan.
Cultural unity terjadi karena suatu masyarakat itu merupkan satu persekutuan hidup berdiri seniri yang merasa satu kesatuan dalam hal ras, religi, bahasa, sejarah, dan adat istiadat. Mereka yang bergabung dalam cultural unity mungkin merupakan persekutuan yang mayoritas atau minoritas. Mereka yang tergabung dalam cultural unity mungkin juga tercakup di satu negara atau berada dibanyak negara. Dewasa ini sukar kita dapatkan secara murni cultural unity yang ada isuatu negara, kecuali suku-suku terasing yang masih bertahan. Cultural unity sudah menyebr di banyak negara, yang hal ini disebabkan oleh adanya migrasi, akulturasi, dan naturalisasi, justru sekrang ini banyak bangsa yang menyebar di banyak negara sehingga sebuah negara terdiri dari banyak  bangsa. Negara tersebut menjadi negara yang heterogen, seperti Amerika Serikat yang banyak kedatangan bangsa-bangsa di dunia. Negara yang relatif homogen smeakin sedikti. Contoh, Jepan dan Israel.
Anggota sebuah political unity, mungkin berbeda corak dan latar belakang kebudayaannya, tetapi mereka menjadi satu bangsa dalam pengertian politik. Para anggota political untiy berdiam di satu daerah yang disebut satu wilayah yang sama, yang merupakan satu pemerintahan serta tunduk pada kekuasaan tertinggi. Bersatunya mereka dalam political unity, bukan lagi atas dasar unsur-unsur  etnik sebagaimana cultural unity, tetapi berdasar pada unsur etnik. Contoh political unity: bangsa Indonesia, bangs aIndia, dan bangsa Malaysia. Unsur-unsur yang menyatukan mereka sebagai unity baik political unity maupun cultural unity merupakan identitas kebangsaan bagi mereka.
4.      Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Secara umum dikenal adanya dua proses pembentukan bangsa- negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir, (Ramlan Surbakti, 1999). Pertama, model ortodok yaitu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu membentuk satu negara tersendiri. Contoh, bangsa Yahudi berusaha mendirikan negara Israel untuk satu bangsa Yahudi. Setelah bangsa –negara ini terbentuk maka rezim politik (penguasa) diruuskan berdasarkan konstitusi negara yang selanjutnya dikembangkan oleh partisipasi warga negara dalam kehidupan politik bangsa-negara yang bersangkutan. Kedua, model mutkhir yaitu berawal dari adanya negara terlebih dahulu yang tebentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Contohnya kemunculan negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
Kedua model ini berbeda dalam empat hal, yaitu:
1.      Ada tidaknya perubahan unsur dalam masyarakat.
-         Model ortodoks tidak mengalami perubahan unsur karena satu bangsa membentuk satu negara.
-         Model mutakhir mengalami perubahan unsur karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
2.      Lamanya waktu yang diperlukan dalam proses pembentukan bangsa-negara.
-         Model ortodoks membuthkan waktu yang singkat saj, yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan pembentukan identirtas kultural baru.
-         Model mutakhir memerlukan waktu yang lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas kultural yang baru.
3.      Kesadaran politik.
-         Kesadaran politik masyarakat ortodok muncul setelah terbentuknya bangsa-negara.
-         Dalam model mutakhir, kesadaran politik warga muncul mendahuluibahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa-negara.
4.      Derajat partisipasi politik dan rezim politik.
-         Pada model ortodoks, partisipasi ;politik dan rezim politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional.
-         Pada model mutakhir, partisipasi politik dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses integrasi nasional.



B.       Identitas Nasional
Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaaan. Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa inggris “identity” yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Dengan demikian, identitas  berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang dimiliki seseorang, kelompok, masyarakat, bahkan suatu bangsa sehingga dengan identitas itu bisa membeakannya dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokkan berdasarkan ras, agama, buday, bahsa, dan sebagainya. Oleh karena itu identitas nasional lebih merujuk pada identitas bnagsa dalam pengertian politik.
1.      Faktor Pembentukkan Identitas Bersama
Proses pembentukkan bangsa-negara membutuhkan identitas-identitas untuk menyatukan masyarakat bangsa yang bersangkutan. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa, meliputi primordial, sakaraal, tokoh, bhinek tunggal ika, sejarah, perkembanganga ekonomi, dan kelembagaan (Ramlan Surbakti, 1999).
a.      Primordial
Faktor-faktor primordial ini meliputi: ikatan kekerabatan (darah dan keluarga), kesamaan suku bangsa, daerah asal (homeland), bahasa, dan adat istiadat. Faktor primordial merupakan identitas yang menyatukan masyarakat sehingga merka dapat membetnuk bagsa-negara. Contih, bangsa Yahudi membentuk negara Israel.
b.      Sakral
Faktor sakral dapat berupa kesamaan agama yang  dipeluk masyarakat atau ideolgi doktriner yang diakui oleh masyarakat yang bersangkutan. Agama dan ideologi merupakan faktor sakral yang dapat membentuk bangsa-negara. Faktor sakral ikut menyumbang terbentuknya satu nasionalitas baru. Fktor agama katolik mampu membentuk beberapa negara di Amerika Latin. Negara Uni Sovyet diikat oleh kesamaan ideologi komunis.
c.       Tokoh
Kepemimpinan dari para tokoh yang disegani  dan dihormati oleh masyarakat dapat pula menjadi faktor yang menyatukan bangsa-negara. Pemimpin di beberapa negara dianggap sebagai penyambung lidah rakyat, pemersatu rakyat, dan simbol persatuan bangsa yang bersangkutan. Beberapa conto, misalnya Mahatma Ghandi di India, Tito di Yugoslavia, Nelson Mandella di Afrika Selatan, dan Soekarno di Indonesia.
d.      Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip bineka tunggal ika pada dasarnya dalah kesediaan warga bangsa untuk bersatu dalam perbedaan. Yang disebut bersatu dalam perbedaan adalah kesediaan warga bangsa untuk setia pada lembaga yang disebut negara dan pemerintahannya, tanpa menghilangkan keterikatannya pada suku bangsa, adat, ras, dan agamanya.
Sesungguhnya warga bangasa meiliki kesetiaan ganda. Warga setia pada identitas primordialnya dan juga memiliki kesetiaan yang lebih besar pada kebersamaan yang terwujud dalam bangsa-negara di bawah satu pemerintah yang sah. Mereka sepakat untuk hidup bersama di bawah satu bangsa meskipun berbeda latar belakang.
e.      Sejarah
Persepsi yang sama di antara warga masyarakat tentang sejarah mereka dapat menyatukan diri dalam satu bangsa. Persepsi yang sama tentang pengalaman masa lalu, seperti sama-sama menderita karena penjajahan, tidak hanya melahirkan solidaritas tetapi juga melahirkan tekad dan tujuan yang sama antaranggota masyarakat itu.
f.        Perkembanagan Ekonomi
Perkembangan ekonnomi (industrialisasi) akan melahirkan spesialisasi pekerjaan dan profesi sesuai dengan anea kebutuhan masyarakat. Semakin tinggi mutu dan variasi kebutuhan masyarakat, semakin saling bergantung di antara jenis pekerjaan. Setiap orng akan saling bergantung dalam memenuhi kebutuhan hidup. Semakin kuat saling ketergantungan anggota masyarakat karena perkembangan ekonomi, akan semakin besar solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. Solidaritas yang terjadi karena perkembangan ekonomi oleh Emile Dirkhiem disebut saolidaritas organis. Faktor ini berlaku dimasyarakatindustri maju seperti Amerika Utara dan Eropa Barat.


g.      Kelembagaan
Faktor lain yang berperan dalam memeprsatukan bangsa merupakan lembaga-lembaga pemerintahan dan politik. Lembaga-lembaga itu seperti birokrasi, angkatan bersenjata, pengadilan, dan partai politik. Lembaga-lembga itu melayani dan mempertemukan warga tanpa membeda-beakan asal-usul dan golongannya dalam masyarakat. Kerja dan perilaku lembaga politik dapat mempersatukan orang sebagai satu bangsa.
2.      Identitas Cultural Unity atau Identitas Kesukubangsaan
Cultural unity merujuk pada bangsa dalam pengertian kebudayaan atau bangsa dalam arti sosiologis antropologis. Cultural unity disatukan oleh adanya kesamaan dalam hal ras, suku, agaa, adat dan budaya, keturunan (darah) dan daerah asal. Unsur-unsur ini menjadi identitas kelompok bangsa yang bersangkutan sehinga bisa dibedakan dengan bangsa lain. Identitas cultural unity dapat disebut identitas kesukubangsaan.
Identitas yang dimiliki oleh sebuah cultural unity kurang lebih bersifat askriptif (sudah ada sejak lahir), bersifat alamiah (bawaan), primer, dan etnik. Setiap anggota cultural unity memliki kesetiaan atau loyalitas pada identitasnya. Identitas demikian dapat pula disebut identitas primordial.
Loyalitas pada primordialnya pada umumnya kuat dan langgeng. Orang-orang yang bersatu dalam kesatuan primordial memiliki ikatan emosional yang kuat serta melahirkan solidaritas yang erat. Solidaritas mereka akan semakin kuat manakala berhadapan dengan kelompok primordial lainnya.
3.      Identitas Political Unity atau Identitas Kebangsaan
Political unity merujuk pada bangsa  dalam pengertian politik yaitu bangsa-negara. Kesamaan primordial dapat saja menciptakan bangsa tersebut untuk bernegara. Negara yang terbentuk berasal dari satu bangsa dengan identitas primordial yang sama.
Namun dewasa ini, negara yang relatif homogen, yang hanya terdiri dari satu bangsa tidak banyak terjadi. Umumnya negara yang terbentuk adalah heterogen, terdiri dari banyak bangsa di dalamnya. Negara baru perlu menciptakn identitas yang baru pula untuk bangsanya. Identitas itu disebut identitas kebangsaan atau identitas nasional.
Identitas-identitas kebnagsaan itu merupakan kesepakatan dari banyak bangsa di dalamnya. Identitas nasional itu dapat saja berasal dari identitas sebuah bangsa didalamnya yang selanjutnya disepakati sebagai identitas nasionalnya. Identitas kebangsaan bersifat buatan, sekunder, etis, dan nasional. Beberapa bentuk identitas nasional adalah bahsa nansional, lambang nasional, semboyan nasional, bendera nasional, dan ideologi nasional..
Kesediaan dan kesetiaan warga bangsa untuk mendukung idnetitas nasional itu perlu ditanamkan, dipupuk, dan dikembangkan secara terus-menerus. Hal ini disebabkan warga juga memiliki kesetiaan pada identitas nasional. Kesetiaan pada identitas nasional amat penting karena dapat mempersatukan warga bangsa itu sebagai satu bangsa dalam satu negara.
Di negara yang heterogen atau negara yang proses pembentukkannya model mutakhir, sesungguhnya warga bangsa di negara itu memiliki loyalitas ganda. Di satu sisi, ia memiliki loyalitas kesukubangsaan, di sisi lain dituntut memilik loyalitas padda identitas nasionalnya.

C.       Hakikat Negara
1.      Arti Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian berikut.  Pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik pememrintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nansionalnya.
Pengertian negara dari pendapat para ahli, antara lain sebagai berikut:
1.      George Jellinek
Negara ialaha organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2.      Kranenburg
Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.


3.      Roger F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengenalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4.      Soenarko
Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang empunyai daerah tertenntu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.
5.      George Wilhelm Fredrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6.      R. Djokosoetono
Negara ialaha suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang beraa di bawah suatu pemerintahan yang sama.
7.      Jen Bodin
Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya  yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
8.      Mirriam Budiarjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya iperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

2.      Unsur-Unsur Negara
Dari beberapa pendapt mengenai negara tersebut, dapat disimpulkan bahawa negara adalah organisasi yang di  dalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Hal di atas disebut unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara meliputi:
a.       Rakyat
Yaitu orang-orang  yang bertempat tinggal diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan.
b.      Wilayah
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjai tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga menjadi sumber kehiupan rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut, an udara.
c.       Pemerintah yang berdaulat
Yaitu adanya penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan ke luar artinya negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain.
Unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berkedaulatan merupakan unsur konstitutif atau unsur pembentuk, yang harus terpenuhi agara terbentuk negara. Selain ada unsur rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, ada unsur pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lainerupakan unsur deklaratif. Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur yang mutlak.
Sebagai organisasi kekuasaan, negra memiliki sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua.
a.       Memaksa, artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggrakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisim secara legal.
b.      Monopoli, artinya memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakt. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
c.       Mencakup semua, artinya semua peraturan an kebijan negara berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

3.      Teori Terjadinya Negara
a.       Proses terjadianya negara s ecara teoretis
“Secara teoritis” yang dimaksud adalah para ahli politik dan hukum tata negara berusaha membuat teoretisasi tentang terjadinya negara. Dengan demikian, apa yang dihasilkan lebih karena hasil pemikiran para ahli tersebut, buakn berdasrkan kenyataan faktualnya.
Beberapa teori terjadinya negara adalah sebagai berikut
1)      Teori Hukum Alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa Plato dan Aristoteles. Menurut teori hukum alam, terjadinya negara adlaah sesuatu yang alamiah. Bahwa segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan akhirnya mati. Negara terjadi secara alamiah, bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapain kebutuhan hiupnya.
2)      Teori Ketuhanan
Teori ini muncul setelah lahirnay agama-agama besar di dunia, yaitu Islam dan Kristen. Dengan dmeikian teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Menurut teori ketuhanan, terjadinya negara adalah karena kehendak Tuhan, idasari kepercayaan bahwa segala sesuatu beraasal dari Tuhan dan terjadi atas kehenak Tuhan.
Munculnya paham teori ini karena orang yang beragama yakin bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa (paham monoteisme) dan dewa-dewa (paham politeisme) yang menciptakan alam semseta dan segala isinya termasuk negara. Tuhan memiliki kekuasaan mutlak di dunia. Neagar dianggp penjelmaan kekuasaan ari Tuhan. Para raja atau penguasa negara merupakan titisan Tuhan atau wakil Tuhan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan menyelenggarakan pmerintahan. Penganjur teori ini antara lain : Freiderich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.



3)      Teori Perjanjian
Teori perjanjian uncul sebagai reaksi atas teorihukum alam dan kedaulatan Tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya negara. Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa menjelang abad Pencerahan. Mereka aadalah Thomas Hobbes, John Locke, J. J. Rousseau, dan Montesquieu.
Menurut teori perjanjian, negra terjadia sebagai hasil pernjanjian antar manusia atau individu. Manusia berada dalam dua keadaan, yaitu keadaan s ebelum bernegara d an keadaan setelah bernegara. Negara apda dasarnya aalah wujud perjanjian dari masyarakat sebelum  bernegara tersebut untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.
Pendapat lain dikemukakan oleh G. Jellinek, yaituy terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder. Perkembangan negra secra primer membicarakan tetntang bagaimana pertumbuhan negara mulai dari persekutuan atau kelompok masyarakat yang sederhana berkembang menjadi negara yang modern. Menurut Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan, yaitu:
1)      Persekutuan masyarakat
2)      Kerajaan
3)      Negara, dan
4)      Negara demokrasi
Perkembangan negara secara sekunder membicarakan tentang bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan masalah pengakuan. Jadi, yang terpenting adalah muncul tidaknya negara baru tersebut adalah karena ada tidaknya pengakuan dari negara lain.
b.      Proses Terjadinya Negara di Zaman Modern
Menurt pandangan ini dalam kenyataannya, terjadinya negara bukan disebabkan oleh teori-teori i atas. Negara-negara di unia ini terbentuk karena melalui beberapa proses, seperti:
a)      Penaklukan atau occupatie
b)      Peleburan atau fusi
c)      Pemecahan
d)      Pemisahan diri
e)      Perjuangan atau revolusi
f)        Penyerahan atau pemberian, dan
g)      Pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahnya.
Penaklukan atau occupatie, yaitu suatu daerah yang tidak ipertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. Misal, Liberia aalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak negro yang telah dimerdekakan orang Amerika. Liberi dimerdekakan pada tahun 1847.
Peleburan (fusi) adlaah suatu penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Mislanya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi negara Jerman.
Pemecahan adalah terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tuiak ada lagi.
Pemisahan diri adalah memisahnya suatu bagiaan wilayah negara kemuian terbentuk negara baru. Pemisahan berbea dnegan pemecahan diaman negara lama masih ada.
Perjuanagn merupakan hahsil dari rakyat suatu wilayah yang umumnya ijajah negara lain kemuian memerekakan diri
Penyerahan atau poemeberian adalah pemeberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemirintahan.
4.      Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi negara merupakan gambaran apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu.
Di bawah ini adalah fungsi negara menurut beberapa para ahli, antara lain sebagai berikut:
a.       John Locke
Seorang sarjana Inggris membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu:
1)      Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan
2)      Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan
3)      Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
b.      Montesquieu
1)      Fungsi Legislatif, membuat undang-undang
2)      Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang
3)      Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang populer dengan nama Trias Politika.
c.       Van Vollen Hoven
Seorang sarjana dari Belanda, menurutnya fungsi negara dibagi dalam:
1)        Regeling, membuat peraturan
2)        Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan
3)        Rechtspraak, fungsi mengadili
4)        Politte, fungsi ketertiban dan keamanan
Ajaran Van Vollen Hoven tersebut terkenal dengan Catur Praja.
d.      Goodnow
Menurut Goodnow, fungsi negara prinsipil dibagi menjadi 2 (dua) bagian:
(1)   Policy Making, yaitu kebijakan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
(2)   Policy Executing, yaitu kebijakan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.
(3)   Karena mengemukakan fungsi negara dalam 2 (dua) bagian maka ajaran Goodnow terkenal dengan Dwipraja (dichotomy).
Menurut Miriam Budiardjo, fungsi pokok negara adalah sebagai berikut:
1.      Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
3.      Pertahanan
Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4.      Menegakkan keadilan
Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut deselengagarakan oleh pemerintah unruk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan bersama. Adapun tujuan suatu negara berbeda-beda.
Di bawah ini adalah beberapa tujuan negara menurut para ahli.
1.         Roger H. Soltau
Tujuan negara telah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2.         Harold J. Lask, tujuan negara adalah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.
3.         Plato
Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
4.         Thomas Aquino dan Agustinus
Untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.

D.      Bangsa dan Negara Indonesia
1.      Hakikat Negara Indonesia
Negara kita adalah negara Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat negara RI Proklamasi. Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa negara Indonesia yang didirikan ini tidak bisa lepas dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Dengan momen Proklamasi 17 Agustus 1945 itulah, bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar mengenai adanya negara baru, yaitu Indonesia.
Para pendiri negara (the founding fothers) menyadari bahwa negara Indonesia yang hendak didirikan haruslah mampu berada di atas semua kelompok dan golongan yang beragam. Hal ini disebabkan Indonesia sebagai negara bekas jajahan Belanda merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa, berbagai ras dengan wilayah yang tersebar di nusantara. Negara Indonesia merdeka yang akan didirikan hendaknya negara yang dapat mengayomi seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, ras, bahasa, daerah, dan golongan-golongan tertentu. Yang diharapkan adalah keinginan hidup bersatu sebagai satu keluarga bangsa karena adanya persamaan nasib, cita-cita, dan karena berasal dalam ikatan wilayah atau wilayah yang sama. Kesadaran demikian melahirkan paham nasionalisme, paham kebangsaan. Paham kebangsaan melahirkan semangat untuk keluar melepaskan diri dari belenggu penjajahan yang telah menciptakan nasib sebagai bangsa yang terjajah, teraniaya dan hidup dalam kemiskinan. Selanjutnya nasionalisme memunculkan semangat untuk mendirikan negara bangsa dalam merealisasikan cita-cita, yaitu merdeka dan tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Gagasan perlunya membentuk satu bangsa yaitu bangsa Indonesia, berhasil diwujudkan dalam ikrar Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Para pemuda dari berbagai suku dan budaya di wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri dalam satu tanah air, satu bangsa, yaitu Indonesia. Jadi, meskipun mereka berbeda-beda suku, adat, budaya, ras, keyakinan, dan daerah, tetapi bersedia menyatakan diri sebagai satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
Menurut Ir. Soekarno, yang dimaksud bangsa Indonesia adalah seluruh manusia yang menurut wilayahnya telah ditentukan untuk tinggal secara bersama diwilayah Nusantara dari ujung Barat (Sabang) sampai ujung Timur (Merauke) yang memiliki “Le desir d’etre ensemble” (pendapat Ernest Renan) dan “Charaktergemeinschaft”(pendapat Otto Van Bauer) yang telah menjadi satu. Kemunculan bangsa Indonesia sangat dipengaruhi oleh paham nasionalisme. Tujuan dari paham kebangsaan (nasionalisme) sendiri adalah menciptakan negara bangsa yang wilayah dan batas-batasnya menyerupai atau mendekati makna bangsa.
Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia, sebagai berikut:
1)   Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama 350 tahun.
2)   Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3)   Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
4)   Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Berdasarkan hal itu, faktor pembentukan identitas kebangsaan Indonesia bukanlah faktor-faktor primordial, tetapi faktor historis, Frans Magnis Suseno (1995) menyatakan bahwa kesatuan bangsa Indonesia tidak bersifat etnik melainkan etis.
Bersifat historis oleh karena bangsa Indonesia bersatu bukan karena kesatuan bahasa ibu, kesatuan bahasa suku, budaya ataupun agama. Yang mempersatukan bangsa Indonesiaadalah sejarah yang dialami bersama, yaitu sejarah penderitaan, penindasan, perjuangan kemerdekaan, dan tekad untuk kehidupan bersama.
Selanjutnya bangsa Indonesia berhasil mewujudkan terbentuknya negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal 17 Agustus 1945 dapat dikatakan sebagai “revolusi integratifnya” bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia yang sebelumnya memiliki banyak bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis bersatu membentuk negara Indonesia sekaligus menciptakan bangsa Indonesia dalam arti politis.
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
1.      Proses Terjadinya Negara Indonesia
Terjadinya negara Indonesia merupakan proses atau rangkaian tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap perkembangan tersebut digambarkan sesuai dengan keempat alinea dalam pembukaan UUD 1945. Secara teoritis, perkembangan negara Indonesia terjadi sebagai berikut:
a.       Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain. Inilah yang menjadi sumber motivasi perjuangan (Alinea 1 Pembukaan UUD 1945).
b.      Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi barulah menghantarkan ke pintu gerbang kemerdekaan. Jadi, dengan proklamasi tidaklah selesai kita bernegara. Negara yang kita cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil,dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945).
c.       Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu adalah kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini membuktikan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea III Pembukaan UUD 1945).
d.      Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian, semakin sempurna proses terjadinya negara Indonesia (Alinea iv pembukaan UUD 1945).
Berdasarkan kenyataan yang ada, terjadinya negara-negara Indonesia bukan melalui pendudukan, pemisahan, penggabungan, pemecahan atau penyerahan. Buku menunjukkan bahwa negara Indonesia terbentuk melalui proses perjuangan (revolusi), yaitu perjuangan melawan penjajahan sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Usaha mendirikan negara melalui perjuangan sangat membanggakan diri seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda bila bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain.

2.      Cita-Cita, Tujuan, dan Visi Negara Indonesia
Bangsa indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, dengan rumusan yang singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pncasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alinea II pembukaan UUD 1945, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Tujuan negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Secara rinci sebagai berikut:
a)        Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)        Menajukan kesejahteraan umum
c)        Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)        Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Penjabaran berikutnya tentang tujuan negara tersebut terdapat dalam tujuan pembangunan nasional Indonesia. Dalam GBHN 1999-2004 Tap MPR No.IV/MPR/1999 desebut bahwa penyelenggaraan bernegara bertujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, mandiri, bebas, maju, dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahun kedepan.
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin (Tap MPR No. VII/MPR/2001).
Setelah tidak adanya GBHN maka berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, (RPJM) nasinal 2004-2009, disebutkan bahwa Visi Pembangunan Nasional Tahun 2004-2009 sebagai berikut:
1)        Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
2)        Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
3)        Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak berkelanjutan.

E.       Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Pada uraian sebelumnya identitas nasional bersifat buatan, dan sekunder. Bersifat buatan oleh karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder oleh karena Identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Jauh sebelum mereka memiliki identitas nasional it, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Proses pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu dan perjuangan panjang diantara warga bangsa-negara yang bersangkutan. Hal ini desebabkan identitas nasional adalah hasil kesepakatan masyarakat bangsa itu. Dapat terjadi sekelompok warga bangsa tidak setuju dengan identitas nasional yang hendak diajukan oleh kelompok bangsa lainnya. Setiap kelompok bangsa di dalam negara, umumnya menginginkan identitasnya dijadikan atau diangkat sebagai identitas nasional yang tentu saja belum tentu diterima oleh kelompok bangsa lain. Inilah yang menyebabkan sebuah negara-bangsa yang baru merdeka mengalami pertikaian intern yang berlarut-larut demi untuk saling mengangkat identitas kesukubangsaan menjadi identitas nasional. Contoh, kasus negara Sri Lanka yang diliputi pertikaian terus menerus antara bangsa Sinhala dan Tamil sejak negara itu merdeka.
Setelah bangsa Indonesia bernegara, mulai dibentuk dan disepakati apa-apa yang dapat menjadi identitas nasional Indonesia. Bisa dikatakan bangsa Indonesia relatif berhasil dalam membentuk identitas nasionalnya kecuali pada saat proses pembentukan ideologi Pancasila sebagai identitas nasional yang membutuhkan perjuangan dan pengorbanan di antara warga bangsa.
Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia
Bahasa indonesia berawal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggap 29 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai identitas nasional Indonesia.
2.    Bendera Negara yaitu Sang Merah Putih
Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih sudah dikenal pada masa kerajaan di Indonesia yang kemudian diangkat sebagai bendera negara. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945, namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda.
3.    Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan yang pada tanggap 28 Oktober 1928 dinyanyikan untuk pertama kali sebagai lagu kebangsaan negara.
4.    Lambang negara yaitu Garuda Pancasila
Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara.
5.    Semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi satu jua. Menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu Bangsa Indonesia.
6.    Dasar filsafah negara yaitu Pancasila
Berisi lima nilai yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideologi dari negara Indonesia. Pancasila merupakan identitas nasional yang berkedudukan sebagai dasar negara yang ideologi nasional Indonesia.
7.    Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Merupaka hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dalam tata urutan perundangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara.
8.    Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yanng berkedaulatan rakyat. Bentuk negara adalah kesatuan, sedang bentuk pemerintahan adalah republik. Sistem publik yang digunakan adalah sistem demokrasi (kedaulatan rakyat). Saat ini identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat disepakati untuk tidak ada perubahan.
9.    Konsepsi Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
10.  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional
Berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi, dapat dinikmati dan diterima oleh masyarakat luar merupakan kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional pada dasarnya adalah puncak-puncak dari kebudayaan daerah.

Tumbuh dan disepakatinya beberapa identitas nasional Indonesia itu sesungguhnya telah diawali dengan adanya kesadaran politik bangsa Indonesia sebelum bernegara. Hal demikian sesuai dengan ciri dari pembentukan negara-negara model mutakhir. Kesadaran politik itu adalah tumbuhnya semnagat nasionalisme (semangat kebangsaan) sebagai gerakkan menentang penjajahan dan mewujudkan negara-negara Indonesia. Dengan demikian, nasionalisme yang tumbuh kuat dalam diri bangsa Indonesia turut mempermudah terbentuknya identitas nasional Indonesia.








BAB III
PENUTUP




A.     Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Pada uraian sebelumnya identitas nasional bersifat buatan, dan sekunder. Bersifat buatan oleh karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder oleh karena Identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Jauh sebelum mereka memiliki identitas nasional it, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.




B.       Saran
Agar identitas nasional terjaga dengan baik, sudah seharusnya sebagai pendidik kita mendidik anak bangsa sejak dini mengenai identitas nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pengunjung yang baik mohon tinggalkan komentar nya yaa..