BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada
hakikatnya manusia hidup tidak dapat menmenuhi kebutuhannya sendiri, manusia
senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya, manusia hidup secara
berkelompok-kelompok. Aristoteles seorang filsuf Yunani mengatakan manusia
adalah zoon politicon, yang artinya
manusia adalah makhluk yang berkelompok.
Manusia
dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk suatu organisasi yang berussaha
mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan hidup kelompok tersebut. Dimulai
dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan terbesar. Pada mulanya manusia
hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok lebih
besar lagi seperti suku, masyarakat, dan bangsa. Kemudian manusia hidup
bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan hidunya. Negara
merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki
cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang
sama.
B.
Rumusan
Masalah
Dari identifikasi dan batasan masalah di atas, maka masalah yang akan
dibahas dalam makalah ini dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan hakekat bangsa?
2. Apa
yang dimaksud dengan identitas nasional?
3. Apa
yang dimaksud dengan hakekat negara?
4. Apa
yang dimaksud dengan bangsa dan negara Indonesia?
5. Apa
yang dimaksud dengan identitas nasional Indonesia?
C.
Tujuan
Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan
untuk menjelaskan:
1. Dapat
mengetahui hakekat bangsa
2. Dapat
mengetahui identitas nasional
3. Dapat
mengetahui hakekat negara
4. Dapat
mengetahui bangsa dan negara Indonesia
5. Dapat
mengetahui identitas nasional Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat
Bangsa
Konsep
bangsa memilii 2 (dua) pengertian (Badri Yatim,1999), yaitu bangsa dalam
pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.
1.
Bangsa
dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam
pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang
berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa
satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Jadi, mereka menjadi satu
bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan, bahasa, dan
sebagainya.
Satu negara
dapat terdiri dari beberapa bangsa. Misalnya Amerika Serikat terdiri dari
bangsa Negro, bangsa Indian, bangsa Cina, bangsa Yahudi, dan lain-lainnya yang
dahulunya merupakan kaum pendatang. Sri Lanka terdiri dari bangsa Sinhala dan
Tamil. Yugoslavia dahulu terdiri dari banyak bangsa seperti Serbia, Bosnia,
Montenegro. Bangsa Indonesia terdiri dsri berbagai bangsa yang tersebar dari
Aceh sampai Irian Jaya, seperti Batak, Minangkabau, Sunda, Dayak, Banjar, dan
sebagainya.
Sebuah bangsa
dapat pula tersebardi beberapa negara. Misalnya Arab tersebar di berbagai
negara disekitar Timur Tengah. Bangsa Yahudi terdapat di beberapa negra Eropa
dan Amerika Serikat.
2.
Bangsa
dalam Arti Politis
Bangsa dalam
pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan
mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke
luar dan ke dalam. Jadi, mereka terikat pada kekuasaan politik, yaitu negara.
Jadi, bangsa
dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk
pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara,
terciptalh bangsa. Misalnya, kemunculan bangsa Indonesia (arti politis) setelah
terciptanya negara Indonesia.
Bangsa dalam
arti sosiologis antropologis sekarang ini lebih dikenal istilah ethnic, suku, atau suku bagsa. Ini untuk
membedakan dengan bangsa yang sudah beralih dalam arti politis. Namun, kita
masih mendengar istilah bangsa dalam arti sosiologis antropologis untuk
menunjuk pada persekutuan hidup tersebut. Misalnya bangsa Moro, bangsa Yahudi,
bangsa Kurdi, dan bangsa Tamil. Bangsa Indonesia (Dalam arti politis) memilik
banyak bangsa (dalam arti sosiologis antropologis) seperti suku bangsa Batak,
Minangkabau, Jawa, Betawi, Madura, Dayak, Asmat, Dani, dan lain-lain. Indonesia
dikenal sebagai bangsa yang heterogen, karena ada banyak bangsa di dalamnya.
3.
Cultural
Unity dan Political Unity
Melalui
pemahaman yang kurang lebih sama, bangsa pada dasarnya memiliki dua arti yaitu
bangsa dalam pengertian kebudayaan (cultural
unity) an bangsa dalam pengertia politik kenegaraan (political unity). Cultural unity adalah bangsa dalam arti
antropologi/ sosiologi, sedangkan political unity adalah bangsa dalam
pengertian politik kenegaraan.
Cultural unity
terjadi karena suatu masyarakat itu merupkan satu persekutuan hidup berdiri
seniri yang merasa satu kesatuan dalam hal ras, religi, bahasa, sejarah, dan
adat istiadat. Mereka yang bergabung dalam cultural unity mungkin merupakan
persekutuan yang mayoritas atau minoritas. Mereka yang tergabung dalam cultural
unity mungkin juga tercakup di satu negara atau berada dibanyak negara. Dewasa
ini sukar kita dapatkan secara murni cultural unity yang ada isuatu negara,
kecuali suku-suku terasing yang masih bertahan. Cultural unity sudah menyebr di
banyak negara, yang hal ini disebabkan oleh adanya migrasi, akulturasi, dan
naturalisasi, justru sekrang ini banyak bangsa yang menyebar di banyak negara
sehingga sebuah negara terdiri dari banyak bangsa. Negara tersebut menjadi negara yang
heterogen, seperti Amerika Serikat yang banyak kedatangan bangsa-bangsa di
dunia. Negara yang relatif homogen smeakin sedikti. Contoh, Jepan dan Israel.
Anggota sebuah
political unity, mungkin berbeda corak dan latar belakang kebudayaannya, tetapi
mereka menjadi satu bangsa dalam pengertian politik. Para anggota political
untiy berdiam di satu daerah yang disebut satu wilayah yang sama, yang
merupakan satu pemerintahan serta tunduk pada kekuasaan tertinggi. Bersatunya
mereka dalam political unity, bukan lagi atas dasar unsur-unsur etnik sebagaimana cultural unity, tetapi
berdasar pada unsur etnik. Contoh political unity: bangsa Indonesia, bangs
aIndia, dan bangsa Malaysia. Unsur-unsur yang menyatukan mereka sebagai unity
baik political unity maupun cultural unity merupakan identitas kebangsaan bagi
mereka.
4.
Proses
Pembentukan Bangsa-Negara
Secara umum
dikenal adanya dua proses pembentukan bangsa- negara, yaitu model ortodoks dan
model mutakhir, (Ramlan Surbakti, 1999). Pertama, model ortodok yaitu bermula
dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu membentuk
satu negara tersendiri. Contoh, bangsa Yahudi berusaha mendirikan negara Israel
untuk satu bangsa Yahudi. Setelah bangsa –negara ini terbentuk maka rezim
politik (penguasa) diruuskan berdasarkan konstitusi negara yang selanjutnya
dikembangkan oleh partisipasi warga negara dalam kehidupan politik
bangsa-negara yang bersangkutan. Kedua, model mutkhir yaitu berawal dari adanya
negara terlebih dahulu yang tebentuk melalui proses tersendiri, sedangkan
penduduk negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Contohnya kemunculan
negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
Kedua model ini
berbeda dalam empat hal, yaitu:
1. Ada
tidaknya perubahan unsur dalam masyarakat.
-
Model ortodoks tidak mengalami perubahan
unsur karena satu bangsa membentuk satu negara.
-
Model mutakhir mengalami perubahan unsur
karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
2. Lamanya
waktu yang diperlukan dalam proses pembentukan bangsa-negara.
-
Model ortodoks membuthkan waktu yang
singkat saj, yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan pembentukan
identirtas kultural baru.
-
Model mutakhir memerlukan waktu yang
lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas kultural yang baru.
3. Kesadaran
politik.
-
Kesadaran politik masyarakat ortodok muncul
setelah terbentuknya bangsa-negara.
-
Dalam model mutakhir, kesadaran politik
warga muncul mendahuluibahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa-negara.
4. Derajat
partisipasi politik dan rezim politik.
-
Pada model ortodoks, partisipasi
;politik dan rezim politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses
integrasi nasional.
-
Pada model mutakhir, partisipasi politik
dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses integrasi
nasional.
B.
Identitas
Nasional
Istilah
identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaaan. Secara
etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”.
Kata identitas berasal dari bahasa inggris “identity” yang memiliki pengertian
harfiah; ciri, tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau
sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Dengan demikian, identitas berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri
yang dimiliki seseorang, kelompok, masyarakat, bahkan suatu bangsa sehingga
dengan identitas itu bisa membeakannya dengan yang lain. Kata “nasional”
merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok
persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokkan
berdasarkan ras, agama, buday, bahsa, dan sebagainya. Oleh karena itu identitas
nasional lebih merujuk pada identitas bnagsa dalam pengertian politik.
1.
Faktor
Pembentukkan Identitas Bersama
Proses
pembentukkan bangsa-negara membutuhkan identitas-identitas untuk menyatukan
masyarakat bangsa yang bersangkutan. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi
identitas bersama suatu bangsa, meliputi primordial, sakaraal, tokoh, bhinek
tunggal ika, sejarah, perkembanganga ekonomi, dan kelembagaan (Ramlan Surbakti,
1999).
a.
Primordial
Faktor-faktor primordial ini
meliputi: ikatan kekerabatan (darah dan keluarga), kesamaan suku bangsa, daerah
asal (homeland), bahasa, dan adat
istiadat. Faktor primordial merupakan identitas yang menyatukan masyarakat
sehingga merka dapat membetnuk bagsa-negara. Contih, bangsa Yahudi membentuk
negara Israel.
b.
Sakral
Faktor sakral dapat berupa kesamaan
agama yang dipeluk masyarakat atau
ideolgi doktriner yang diakui oleh masyarakat yang bersangkutan. Agama dan
ideologi merupakan faktor sakral yang dapat membentuk bangsa-negara. Faktor
sakral ikut menyumbang terbentuknya satu nasionalitas baru. Fktor agama katolik
mampu membentuk beberapa negara di Amerika Latin. Negara Uni Sovyet diikat oleh
kesamaan ideologi komunis.
c.
Tokoh
Kepemimpinan dari para tokoh yang
disegani dan dihormati oleh masyarakat
dapat pula menjadi faktor yang menyatukan bangsa-negara. Pemimpin di beberapa
negara dianggap sebagai penyambung lidah rakyat, pemersatu rakyat, dan simbol
persatuan bangsa yang bersangkutan. Beberapa conto, misalnya Mahatma Ghandi di
India, Tito di Yugoslavia, Nelson Mandella di Afrika Selatan, dan Soekarno di
Indonesia.
d.
Bhinneka
Tunggal Ika
Prinsip bineka tunggal ika pada
dasarnya dalah kesediaan warga bangsa untuk bersatu dalam perbedaan. Yang
disebut bersatu dalam perbedaan adalah kesediaan warga bangsa untuk setia pada
lembaga yang disebut negara dan pemerintahannya, tanpa menghilangkan
keterikatannya pada suku bangsa, adat, ras, dan agamanya.
Sesungguhnya warga bangasa meiliki
kesetiaan ganda. Warga setia pada identitas primordialnya dan juga memiliki kesetiaan
yang lebih besar pada kebersamaan yang terwujud dalam bangsa-negara di bawah
satu pemerintah yang sah. Mereka sepakat untuk hidup bersama di bawah satu
bangsa meskipun berbeda latar belakang.
e.
Sejarah
Persepsi yang sama di antara warga
masyarakat tentang sejarah mereka dapat menyatukan diri dalam satu bangsa.
Persepsi yang sama tentang pengalaman masa lalu, seperti sama-sama menderita
karena penjajahan, tidak hanya melahirkan solidaritas tetapi juga melahirkan
tekad dan tujuan yang sama antaranggota masyarakat itu.
f.
Perkembanagan
Ekonomi
Perkembangan ekonnomi
(industrialisasi) akan melahirkan spesialisasi pekerjaan dan profesi sesuai
dengan anea kebutuhan masyarakat. Semakin tinggi mutu dan variasi kebutuhan
masyarakat, semakin saling bergantung di antara jenis pekerjaan. Setiap orng
akan saling bergantung dalam memenuhi kebutuhan hidup. Semakin kuat saling
ketergantungan anggota masyarakat karena perkembangan ekonomi, akan semakin
besar solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. Solidaritas yang terjadi
karena perkembangan ekonomi oleh Emile Dirkhiem disebut saolidaritas organis.
Faktor ini berlaku dimasyarakatindustri maju seperti Amerika Utara dan Eropa
Barat.
g.
Kelembagaan
Faktor lain yang berperan dalam
memeprsatukan bangsa merupakan lembaga-lembaga pemerintahan dan politik. Lembaga-lembaga
itu seperti birokrasi, angkatan bersenjata, pengadilan, dan partai politik.
Lembaga-lembga itu melayani dan mempertemukan warga tanpa membeda-beakan
asal-usul dan golongannya dalam masyarakat. Kerja dan perilaku lembaga politik
dapat mempersatukan orang sebagai satu bangsa.
2.
Identitas
Cultural Unity atau Identitas Kesukubangsaan
Cultural unity
merujuk pada bangsa dalam pengertian kebudayaan atau bangsa dalam arti
sosiologis antropologis. Cultural unity disatukan oleh adanya kesamaan dalam
hal ras, suku, agaa, adat dan budaya, keturunan (darah) dan daerah asal.
Unsur-unsur ini menjadi identitas kelompok bangsa yang bersangkutan sehinga
bisa dibedakan dengan bangsa lain. Identitas cultural unity dapat disebut identitas
kesukubangsaan.
Identitas yang
dimiliki oleh sebuah cultural unity kurang lebih bersifat askriptif (sudah ada
sejak lahir), bersifat alamiah (bawaan), primer, dan etnik. Setiap anggota
cultural unity memliki kesetiaan atau loyalitas pada identitasnya. Identitas
demikian dapat pula disebut identitas primordial.
Loyalitas pada
primordialnya pada umumnya kuat dan langgeng. Orang-orang yang bersatu dalam
kesatuan primordial memiliki ikatan emosional yang kuat serta melahirkan
solidaritas yang erat. Solidaritas mereka akan semakin kuat manakala berhadapan
dengan kelompok primordial lainnya.
3.
Identitas
Political Unity atau Identitas Kebangsaan
Political unity
merujuk pada bangsa dalam pengertian
politik yaitu bangsa-negara. Kesamaan primordial dapat saja menciptakan bangsa
tersebut untuk bernegara. Negara yang terbentuk berasal dari satu bangsa dengan
identitas primordial yang sama.
Namun dewasa
ini, negara yang relatif homogen, yang hanya terdiri dari satu bangsa tidak
banyak terjadi. Umumnya negara yang terbentuk adalah heterogen, terdiri dari
banyak bangsa di dalamnya. Negara baru perlu menciptakn identitas yang baru
pula untuk bangsanya. Identitas itu disebut identitas kebangsaan atau identitas
nasional.
Identitas-identitas
kebnagsaan itu merupakan kesepakatan dari banyak bangsa di dalamnya. Identitas
nasional itu dapat saja berasal dari identitas sebuah bangsa didalamnya yang
selanjutnya disepakati sebagai identitas nasionalnya. Identitas kebangsaan
bersifat buatan, sekunder, etis, dan nasional. Beberapa bentuk identitas
nasional adalah bahsa nansional, lambang nasional, semboyan nasional, bendera
nasional, dan ideologi nasional..
Kesediaan dan
kesetiaan warga bangsa untuk mendukung idnetitas nasional itu perlu ditanamkan,
dipupuk, dan dikembangkan secara terus-menerus. Hal ini disebabkan warga juga
memiliki kesetiaan pada identitas nasional. Kesetiaan pada identitas nasional
amat penting karena dapat mempersatukan warga bangsa itu sebagai satu bangsa
dalam satu negara.
Di negara yang
heterogen atau negara yang proses pembentukkannya model mutakhir, sesungguhnya
warga bangsa di negara itu memiliki loyalitas ganda. Di satu sisi, ia memiliki
loyalitas kesukubangsaan, di sisi lain dituntut memilik loyalitas padda
identitas nasionalnya.
C.
Hakikat
Negara
1.
Arti
Negara
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian berikut. Pertama, negara adalah organisasi di suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah
tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik pememrintah yang efektif,
mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan
nansionalnya.
Pengertian negara
dari pendapat para ahli, antara lain sebagai berikut:
1. George
Jellinek
Negara ialaha organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2. Kranenburg
Negara adalah organisasi yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
3. Roger
F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau
wewenang (authority) yang mengatur atau mengenalikan persoalan bersama atas
nama masyarakat.
4. Soenarko
Negara adalah organisasi kekuasaan
masyarakat yang empunyai daerah tertenntu dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sovereign.
5. George
Wilhelm Fredrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
6. R.
Djokosoetono
Negara ialaha suatu organisasi
masyarakat atau kumpulan manusia yang beraa di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
7. Jen
Bodin
Negara adalah suatu persekutuan
keluarga dengan segala kepentingannya
yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
8. Mirriam
Budiarjo
Negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya iperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil
menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol
dari kekuasaan yang sah.
2.
Unsur-Unsur
Negara
Dari beberapa
pendapt mengenai negara tersebut, dapat disimpulkan bahawa negara adalah
organisasi yang di dalamnya harus ada
rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam
maupun ke luar). Hal di atas disebut unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara
meliputi:
a. Rakyat
Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu, tunduk
pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan.
b. Wilayah
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan
negara serta menjai tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga menjadi sumber
kehiupan rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut, an udara.
c. Pemerintah
yang berdaulat
Yaitu adanya penyelenggara negara
yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut.
Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh
rakyatnya. Kedaulatan ke luar artinya negara mampu mempertahankan diri dari
serangan negara lain.
Unsur
rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berkedaulatan merupakan unsur konstitutif
atau unsur pembentuk, yang harus terpenuhi agara terbentuk negara. Selain ada
unsur rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, ada unsur pengakuan dari
negara lain. Pengakuan dari negara lainerupakan unsur deklaratif. Unsur
deklaratif adalah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur yang mutlak.
Sebagai
organisasi kekuasaan, negra memiliki sifat memaksa, monopoli dan mencakup
semua.
a. Memaksa,
artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggrakan ketertiban dengan memakai kekerasan
fisim secara legal.
b. Monopoli,
artinya memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakt. Negara memiliki hak
untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang
dibutuhkan masyarakat.
c. Mencakup
semua, artinya semua peraturan an kebijan negara berlaku untuk semua orang
tanpa terkecuali.
3.
Teori
Terjadinya Negara
a. Proses
terjadianya negara s ecara teoretis
“Secara
teoritis” yang dimaksud adalah para ahli politik dan hukum tata negara berusaha
membuat teoretisasi tentang terjadinya negara. Dengan demikian, apa yang
dihasilkan lebih karena hasil pemikiran para ahli tersebut, buakn berdasrkan
kenyataan faktualnya.
Beberapa teori
terjadinya negara adalah sebagai berikut
1) Teori
Hukum Alam
Teori hukum alam merupakan hasil
pemikiran paling awal, yaitu masa Plato dan Aristoteles. Menurut teori hukum
alam, terjadinya negara adlaah sesuatu yang alamiah. Bahwa segala sesuatu itu
berjalan menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai
puncaknya, layu, dan akhirnya mati. Negara terjadi secara alamiah, bersumber
dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan
saling berhubungan untuk mencapain kebutuhan hiupnya.
2) Teori
Ketuhanan
Teori ini muncul setelah lahirnay
agama-agama besar di dunia, yaitu Islam dan Kristen. Dengan dmeikian teori ini
dipengaruhi oleh paham keagamaan. Menurut teori ketuhanan, terjadinya negara
adalah karena kehendak Tuhan, idasari kepercayaan bahwa segala sesuatu beraasal
dari Tuhan dan terjadi atas kehenak Tuhan.
Munculnya paham teori ini karena
orang yang beragama yakin bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa (paham monoteisme) dan
dewa-dewa (paham politeisme) yang menciptakan alam semseta dan segala isinya
termasuk negara. Tuhan memiliki kekuasaan mutlak di dunia. Neagar dianggp
penjelmaan kekuasaan ari Tuhan. Para raja atau penguasa negara merupakan
titisan Tuhan atau wakil Tuhan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
menyelenggarakan pmerintahan. Penganjur teori ini antara lain : Freiderich
Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.
3) Teori
Perjanjian
Teori perjanjian uncul sebagai
reaksi atas teorihukum alam dan kedaulatan Tuhan. Mereka menganggap kedua teori
tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya negara. Teori
ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa menjelang abad Pencerahan. Mereka
aadalah Thomas Hobbes, John Locke, J. J. Rousseau, dan Montesquieu.
Menurut teori perjanjian, negra
terjadia sebagai hasil pernjanjian antar manusia atau individu. Manusia berada
dalam dua keadaan, yaitu keadaan s ebelum bernegara d an keadaan setelah
bernegara. Negara apda dasarnya aalah wujud perjanjian dari masyarakat
sebelum bernegara tersebut untuk
kemudian menjadi masyarakat bernegara.
Pendapat lain
dikemukakan oleh G. Jellinek, yaituy terjadinya negara dapat dilihat secara
primer dan sekunder. Perkembangan negra secra primer membicarakan tetntang
bagaimana pertumbuhan negara mulai dari persekutuan atau kelompok masyarakat
yang sederhana berkembang menjadi negara yang modern. Menurut Jellinek,
terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan, yaitu:
1) Persekutuan
masyarakat
2) Kerajaan
3) Negara,
dan
4) Negara
demokrasi
Perkembangan negara secara sekunder
membicarakan tentang bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan
masalah pengakuan. Jadi, yang terpenting adalah muncul tidaknya negara baru
tersebut adalah karena ada tidaknya pengakuan dari negara lain.
b. Proses
Terjadinya Negara di Zaman Modern
Menurt pandangan
ini dalam kenyataannya, terjadinya negara bukan disebabkan oleh teori-teori i
atas. Negara-negara di unia ini terbentuk karena melalui beberapa proses,
seperti:
a) Penaklukan
atau occupatie
b) Peleburan
atau fusi
c) Pemecahan
d) Pemisahan
diri
e) Perjuangan
atau revolusi
f)
Penyerahan atau pemberian, dan
g) Pendudukan
atas wilayah yang belum ada pemerintahnya.
Penaklukan atau occupatie,
yaitu suatu daerah yang tidak ipertuan kemudian diambil alih dan didirikan
negara di wilayah itu. Misal, Liberia aalah daerah kosong yang dijadikan negara
oleh para budak negro yang telah dimerdekakan orang Amerika. Liberi
dimerdekakan pada tahun 1847.
Peleburan (fusi)
adlaah suatu penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Mislanya
Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi negara Jerman.
Pemecahan adalah
terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara
sebelumnya menjadi tuiak ada lagi.
Pemisahan diri
adalah memisahnya suatu bagiaan wilayah negara kemuian terbentuk negara baru.
Pemisahan berbea dnegan pemecahan diaman negara lama masih ada.
Perjuanagn
merupakan hahsil dari rakyat suatu wilayah yang umumnya ijajah negara lain
kemuian memerekakan diri
Penyerahan atau
poemeberian adalah pemeberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain
yang umumnya adalah bekas jajahannya.
Pendudukan
terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemirintahan.
4.
Fungsi
dan Tujuan Negara
Fungsi negara
merupakan gambaran apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi
negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada negara. Negara sebagai organisasi
kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu.
Di bawah ini
adalah fungsi negara menurut beberapa para ahli, antara lain sebagai berikut:
a. John
Locke
Seorang sarjana Inggris membagi
fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu:
1) Fungsi
Legislatif, untuk membuat peraturan
2) Fungsi
Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan
3) Fungsi
Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
b. Montesquieu
1) Fungsi
Legislatif, membuat undang-undang
2) Fungsi
Eksekutif, melaksanakan undang-undang
3) Fungsi
Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili),
yang populer dengan nama Trias Politika.
c. Van
Vollen Hoven
Seorang sarjana dari Belanda,
menurutnya fungsi negara dibagi dalam:
1)
Regeling,
membuat peraturan
2)
Bestuur,
menyelenggarakan pemerintahan
3)
Rechtspraak,
fungsi mengadili
4)
Politte,
fungsi ketertiban dan keamanan
Ajaran Van Vollen Hoven tersebut
terkenal dengan Catur Praja.
d. Goodnow
Menurut Goodnow, fungsi negara
prinsipil dibagi menjadi 2 (dua) bagian:
(1) Policy Making,
yaitu kebijakan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
(2) Policy Executing,
yaitu kebijakan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.
(3) Karena
mengemukakan fungsi negara dalam 2 (dua) bagian maka ajaran Goodnow terkenal
dengan Dwipraja (dichotomy).
Menurut Miriam
Budiardjo, fungsi pokok negara adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan
penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Fungsi ini dijalankan dengan
melaksanakan pembangunan di segala bidang.
3. Pertahanan
Hal ini diperlukan untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat
pertahanan.
4. Menegakkan
keadilan
Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan
pengadilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut
deselengagarakan oleh pemerintah unruk mencapai tujuan negara yang telah
ditetapkan bersama. Adapun tujuan suatu negara berbeda-beda.
Di bawah ini
adalah beberapa tujuan negara menurut para ahli.
1.
Roger H. Soltau
Tujuan negara telah memungkinkan
rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2.
Harold J. Lask, tujuan negara adalah
menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan secara maksimal.
3.
Plato
Tujuan negara adalah memajukan
kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
4.
Thomas Aquino dan Agustinus
Untuk mencapai penghidupan dan
kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang
diberikan kepadanya.
D.
Bangsa
dan Negara Indonesia
1. Hakikat
Negara Indonesia
Negara kita
adalah negara Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat negara RI
Proklamasi. Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa negara Indonesia yang
didirikan ini tidak bisa lepas dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945. Dengan momen Proklamasi 17 Agustus 1945 itulah, bangsa Indonesia
berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar mengenai
adanya negara baru, yaitu Indonesia.
Para pendiri
negara (the founding fothers)
menyadari bahwa negara Indonesia yang hendak didirikan haruslah mampu berada di
atas semua kelompok dan golongan yang beragam. Hal ini disebabkan Indonesia
sebagai negara bekas jajahan Belanda merupakan negara yang terdiri dari
berbagai suku bangsa, berbagai ras dengan wilayah yang tersebar di nusantara.
Negara Indonesia merdeka yang akan didirikan hendaknya negara yang dapat
mengayomi seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, ras, bahasa, daerah, dan
golongan-golongan tertentu. Yang diharapkan adalah keinginan hidup bersatu
sebagai satu keluarga bangsa karena adanya persamaan nasib, cita-cita, dan
karena berasal dalam ikatan wilayah atau wilayah yang sama. Kesadaran demikian
melahirkan paham nasionalisme, paham kebangsaan. Paham kebangsaan melahirkan
semangat untuk keluar melepaskan diri dari belenggu penjajahan yang telah
menciptakan nasib sebagai bangsa yang terjajah, teraniaya dan hidup dalam
kemiskinan. Selanjutnya nasionalisme memunculkan semangat untuk mendirikan
negara bangsa dalam merealisasikan cita-cita, yaitu merdeka dan tercapainya
masyarakat yang adil dan makmur.
Gagasan perlunya
membentuk satu bangsa yaitu bangsa Indonesia, berhasil diwujudkan dalam ikrar
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Para pemuda dari berbagai suku dan
budaya di wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri dalam satu tanah air, satu
bangsa, yaitu Indonesia. Jadi, meskipun mereka berbeda-beda suku, adat, budaya,
ras, keyakinan, dan daerah, tetapi bersedia menyatakan diri sebagai satu
bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
Menurut Ir.
Soekarno, yang dimaksud bangsa Indonesia adalah seluruh manusia yang menurut
wilayahnya telah ditentukan untuk tinggal secara bersama diwilayah Nusantara
dari ujung Barat (Sabang) sampai ujung Timur (Merauke) yang memiliki “Le desir d’etre ensemble” (pendapat
Ernest Renan) dan “Charaktergemeinschaft”(pendapat
Otto Van Bauer) yang telah menjadi satu. Kemunculan bangsa Indonesia sangat
dipengaruhi oleh paham nasionalisme. Tujuan dari paham kebangsaan
(nasionalisme) sendiri adalah menciptakan negara bangsa yang wilayah dan
batas-batasnya menyerupai atau mendekati makna bangsa.
Faktor-faktor
penting bagi pembentukan bangsa Indonesia, sebagai berikut:
1) Adanya
persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing
lebih kurang selama 350 tahun.
2) Adanya
keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3) Adanya
kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang
sampai Merauke.
4) Adanya
cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Berdasarkan hal
itu, faktor pembentukan identitas kebangsaan Indonesia bukanlah faktor-faktor
primordial, tetapi faktor historis, Frans Magnis Suseno (1995) menyatakan bahwa
kesatuan bangsa Indonesia tidak bersifat etnik melainkan etis.
Bersifat
historis oleh karena bangsa Indonesia bersatu bukan karena kesatuan bahasa ibu,
kesatuan bahasa suku, budaya ataupun agama. Yang mempersatukan bangsa
Indonesiaadalah sejarah yang dialami bersama, yaitu sejarah penderitaan,
penindasan, perjuangan kemerdekaan, dan tekad untuk kehidupan bersama.
Selanjutnya
bangsa Indonesia berhasil mewujudkan terbentuknya negara Indonesia merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal 17 Agustus 1945 dapat dikatakan sebagai
“revolusi integratifnya” bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia yang sebelumnya
memiliki banyak bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis bersatu
membentuk negara Indonesia sekaligus menciptakan bangsa Indonesia dalam arti
politis.
Hakikat Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan
modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan
atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan
bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut
berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
1. Proses
Terjadinya Negara Indonesia
Terjadinya negara Indonesia
merupakan proses atau rangkaian tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap
perkembangan tersebut digambarkan sesuai dengan keempat alinea dalam pembukaan
UUD 1945. Secara teoritis, perkembangan negara Indonesia terjadi sebagai
berikut:
a. Terjadinya
negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak
setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat
untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain.
Inilah yang menjadi sumber motivasi perjuangan (Alinea 1 Pembukaan UUD 1945).
b. Adanya
perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa
Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi barulah menghantarkan ke pintu
gerbang kemerdekaan. Jadi, dengan proklamasi tidaklah selesai kita bernegara.
Negara yang kita cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu,
berdaulat, adil,dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945).
c. Terjadinya
negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai
suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu adalah kehendak dan atas rahmat
Allah Yang Maha Kuasa. Ini membuktikan bangsa Indonesia adalah bangsa yang
religius dan mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea III Pembukaan UUD
1945).
d. Negara
Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan
negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar
negara. Dengan demikian, semakin sempurna proses terjadinya negara Indonesia
(Alinea iv pembukaan UUD 1945).
Berdasarkan
kenyataan yang ada, terjadinya negara-negara Indonesia bukan melalui
pendudukan, pemisahan, penggabungan, pemecahan atau penyerahan. Buku
menunjukkan bahwa negara Indonesia terbentuk melalui proses perjuangan
(revolusi), yaitu perjuangan melawan penjajahan sehingga berhasil memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia. Usaha mendirikan negara melalui perjuangan sangat
membanggakan diri seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda bila bangsa
Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain.
2. Cita-Cita,
Tujuan, dan Visi Negara Indonesia
Bangsa indonesia
bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,
dengan rumusan yang singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pncasila dan UUD 1945. Hal
ini sesuai dengan amanat dalam Alinea II pembukaan UUD 1945, yaitu negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Tujuan negara
Indonesia selanjutnya terjabar dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Secara rinci
sebagai berikut:
a)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
b)
Menajukan kesejahteraan umum
c)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Penjabaran
berikutnya tentang tujuan negara tersebut terdapat dalam tujuan pembangunan
nasional Indonesia. Dalam GBHN 1999-2004 Tap MPR No.IV/MPR/1999 desebut bahwa
penyelenggaraan bernegara bertujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis,
berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum
dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, mandiri, bebas, maju, dan
sejahtera untuk kurun waktu lima tahun kedepan.
Adapun
visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai,
demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat,
mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran
hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos
kerja yang tinggi serta berdisiplin (Tap MPR No. VII/MPR/2001).
Setelah
tidak adanya GBHN maka berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, (RPJM)
nasinal 2004-2009, disebutkan bahwa Visi Pembangunan Nasional Tahun 2004-2009
sebagai berikut:
1)
Terwujudnya kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
2)
Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan
negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
3)
Terwujudnya perekonomian yang mampu
menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak berkelanjutan.
E.
Identitas
Nasional Indonesia
Identitas
nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional.
Pada uraian sebelumnya identitas nasional bersifat buatan, dan sekunder.
Bersifat buatan oleh karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan
disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara.
Bersifat sekunder oleh karena Identitas nasional lahir belakangan bila
dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga
bangsa itu secara askriptif. Jauh sebelum mereka memiliki identitas nasional
it, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas
kesukubangsaan.
Proses
pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu dan perjuangan panjang
diantara warga bangsa-negara yang bersangkutan. Hal ini desebabkan identitas
nasional adalah hasil kesepakatan masyarakat bangsa itu. Dapat terjadi
sekelompok warga bangsa tidak setuju dengan identitas nasional yang hendak
diajukan oleh kelompok bangsa lainnya. Setiap kelompok bangsa di dalam negara,
umumnya menginginkan identitasnya dijadikan atau diangkat sebagai identitas
nasional yang tentu saja belum tentu diterima oleh kelompok bangsa lain. Inilah
yang menyebabkan sebuah negara-bangsa yang baru merdeka mengalami pertikaian
intern yang berlarut-larut demi untuk saling mengangkat identitas
kesukubangsaan menjadi identitas nasional. Contoh, kasus negara Sri Lanka yang
diliputi pertikaian terus menerus antara bangsa Sinhala dan Tamil sejak negara
itu merdeka.
Setelah
bangsa Indonesia bernegara, mulai dibentuk dan disepakati apa-apa yang dapat
menjadi identitas nasional Indonesia. Bisa dikatakan bangsa Indonesia relatif
berhasil dalam membentuk identitas nasionalnya kecuali pada saat proses
pembentukan ideologi Pancasila sebagai identitas nasional yang membutuhkan
perjuangan dan pengorbanan di antara warga bangsa.
Beberapa
bentuk identitas nasional Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu
bahasa Indonesia
Bahasa
indonesia berawal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa
pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggap 29
Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa
nasional sekaligus sebagai identitas nasional Indonesia.
2.
Bendera Negara yaitu Sang Merah Putih
Warna
merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih sudah dikenal
pada masa kerajaan di Indonesia yang kemudian diangkat sebagai bendera negara.
Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945,
namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda.
3.
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Indonesia
Raya sebagai lagu kebangsaan yang pada tanggap 28 Oktober 1928 dinyanyikan
untuk pertama kali sebagai lagu kebangsaan negara.
4.
Lambang negara yaitu Garuda Pancasila
Garuda
adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara.
5.
Semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal
Ika
Bhinneka
Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi satu jua. Menunjukkan kenyataan bahwa
bangsa kita heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu
Bangsa Indonesia.
6.
Dasar filsafah negara yaitu Pancasila
Berisi
lima nilai yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideologi dari negara Indonesia.
Pancasila merupakan identitas nasional yang berkedudukan sebagai dasar negara
yang ideologi nasional Indonesia.
7.
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu
UUD 1945
Merupaka
hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dalam tata urutan perundangan
dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara.
8.
Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yanng berkedaulatan rakyat. Bentuk negara adalah kesatuan, sedang
bentuk pemerintahan adalah republik. Sistem publik yang digunakan adalah sistem
demokrasi (kedaulatan rakyat). Saat ini identitas Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat disepakati untuk tidak ada perubahan.
9.
Konsepsi Wawasan Nusantara
Sebagai
cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
10.
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
kebudayaan nasional
Berbagai
kebudayaan dari kelompok-kelompok bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa
tinggi, dapat dinikmati dan diterima oleh masyarakat luar merupakan kebudayaan
nasional. Kebudayaan nasional pada dasarnya adalah puncak-puncak dari
kebudayaan daerah.
Tumbuh dan disepakatinya beberapa
identitas nasional Indonesia itu sesungguhnya telah diawali dengan adanya
kesadaran politik bangsa Indonesia sebelum bernegara. Hal demikian sesuai
dengan ciri dari pembentukan negara-negara model mutakhir. Kesadaran politik
itu adalah tumbuhnya semnagat nasionalisme (semangat kebangsaan) sebagai
gerakkan menentang penjajahan dan mewujudkan negara-negara Indonesia. Dengan
demikian, nasionalisme yang tumbuh kuat dalam diri bangsa Indonesia turut mempermudah
terbentuknya identitas nasional Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan
di atas dapat disimpulkan bahwa identitas nasional Indonesia menunjuk pada
identitas-identitas yang sifatnya nasional. Pada uraian sebelumnya identitas
nasional bersifat buatan, dan sekunder. Bersifat buatan oleh karena identitas
nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai
identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder oleh karena Identitas
nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan
yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Jauh sebelum
mereka memiliki identitas nasional it, warga bangsa telah memiliki identitas
primer yaitu identitas kesukubangsaan.
B.
Saran
Agar identitas nasional terjaga
dengan baik, sudah seharusnya sebagai pendidik kita mendidik anak bangsa sejak
dini mengenai identitas nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pengunjung yang baik mohon tinggalkan komentar nya yaa..